Rincian Aduan : LGAN83999596

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 29 Jun 2022

apakah alat bantuan pemotong combine milik desa tertentu, bisa di buat kerja sampai keluar kabupaten pak ??? yg notabenya itu milik kelompok tani dari hasil bantuan dinas pertanian.. apakah itu termasuk penyalah gunakan aset negara... mohon bimbingannnya???

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 29 Juni 2022 - 10:20 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Verifikasi

Rabu, 06 Juli 2022 - 13:41 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas laporan yanh disampaikan

Progress

Rabu, 06 Juli 2022 - 13:46 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas laporan yang disampaikan

Selesai

Rabu, 06 Juli 2022 - 13:54 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Nggihm Den.. Akat mesin Pertanian yang berasal dari bantuan dinas, bolaehg dimanfaatkan oleh kelompok tani untuk kebutuhannya sendiri atau dapat pula dijadikan usaha untuk kelompok tani itu dengan cara menyewakan alat mesin tersebut. Penghasilan yang didapatkan masuk dalam kas kelompok tani untuk kersejahteraan anggotanya. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga memberikan pemahaman.