Detail Aduan
Disposisi
Senin, 14 September 2020 - 14:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 September 2020 - 14:07 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Senin, 14 September 2020 - 14:07 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Selasa, 15 September 2020 - 09:59 WIB
Kabupaten Demak
Menanggapi pertanyaan Saudara, kami sampaikan bahwa setelah pencetakan KTP jika memenuhi persyaratan akan diproses dalam jangka waktu 1 x 24 jam, sepanjang tidak ada gangguan teknis, seperti listrik, jaringan internet, peralatan komputer mati/rusak. Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di : YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online) FACEBOOK : Dindukcapil Demak INSTAGRAM : dukcapil_demak TWITTER : dukcapil_kabdemak WA CENTER : 0852 9336 0020 (jam layanan pada saat jam kerja) Pelayanan Online. : www.dindukcapil.demakkab.go.id Terima kasih.