Rincian Aduan : LGAN78939681

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 11 Aug 2023

Kepada Yth : Bapak Gubernur Jawa Tengah (Bapak Ganjar Pranowo) Assalamualaikum...wr...wb.... Dengan Hormat, Ijin Menyampaikan Informasi keterkaitan Penambangan Liar Galian Golongan C yang Berada di : 1.Desa Pulosari,Kecamatan Karangtengah,Kabupaten Demak,Provinsi Jawa Tengah. 2.Desa Karangrejo,Kecamatan Wonosalam,Kabupaten Demak,Provinsi Jawa Tengah. Untuk Itu perlu diPerhatikan Khusus Karena Akses Jalan Merubah Tanggul Yang tidak Sesuai Dengan Aslinya dan Untuk muatan Dump Truck Merusak Tanggul Kali Tuntang Yang menjadi Kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana(BBWS PEMALI JUANA) Provinsi Jawa Tengah yang Rawan Banjir di Musim kemarau. Dasar Hukum: 1.Pasal 98 ayat (1) Undang-undang no 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2.Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Hal yang perlu dipertimbangkan dalam aktifitas Galian Golongan C Ilegal tersebut yaitu merusak Tanggul yang Rawan Banjir dimusim hujan yang sering Meluap Air Sungai Tuntang guna Keperuntukan Kepentingan Pribadi. Kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah(Bapak Ganjar Pranowo) dan Aparat Penegak Hukum Khususnya yang Berada di Wilayah Hukum Polres Demak Harus Menindak Tegas Para Pelaku Penambang Golongan Galian C Ilegal tersebut ditindak sesuai Hukum Dan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia Demi tegaknya Keadilan. Atas Perhatian dan Kerjasama diUcapkan Terimakasih. Wassalamu'alaikum...warahmatullahi...wabarakatuh..... #KAPOLDAJAWATENGAH #HUMASPOLDAJAWATENGAH #KRIMINALKHUSUSPOLDAJAWATENGAH #DINASESDMPROVINSIJAWATENGAH #KAPOLRESDEMAK #HUMASPOLRESDEMAK #KASATRESKRIMPOLRESDEMAK #ESDMPERWAKILANJAWATENGAHKABUPATENDEMAK #KEPALABBWSPEMALIJUANA #BBWSPEMALIJUANA

0 Orang Menandai Aduan Ini