Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN78939681

Rincian Aduan

LGAN78939681

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
11 Aug 2023
0 ditandai
Kepada Yth : Bapak Gubernur Jawa Tengah (Bapak Ganjar Pranowo) Assalamualaikum...wr...wb.... Dengan Hormat, Ijin Menyampaikan Informasi keterkaitan Penambangan Liar Galian Golongan C yang Berada di : 1.Desa Pulosari,Kecamatan Karangtengah,Kabupaten Demak,Provinsi Jawa Tengah. 2.Desa Karangrejo,Kecamatan Wonosalam,Kabupaten Demak,Provinsi Jawa Tengah. Untuk Itu perlu diPerhatikan Khusus Karena Akses Jalan Merubah Tanggul Yang tidak Sesuai Dengan Aslinya dan Untuk muatan Dump Truck Merusak Tanggul Kali Tuntang Yang menjadi Kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana(BBWS PEMALI JUANA) Provinsi Jawa Tengah yang Rawan Banjir di Musim kemarau. Dasar Hukum: 1.Pasal 98 ayat (1) Undang-undang no 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2.Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Hal yang perlu dipertimbangkan dalam aktifitas Galian Golongan C Ilegal tersebut yaitu merusak Tanggul yang Rawan Banjir dimusim hujan yang sering Meluap Air Sungai Tuntang guna Keperuntukan Kepentingan Pribadi. Kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah(Bapak Ganjar Pranowo) dan Aparat Penegak Hukum Khususnya yang Berada di Wilayah Hukum Polres Demak Harus Menindak Tegas Para Pelaku Penambang Golongan Galian C Ilegal tersebut ditindak sesuai Hukum Dan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia Demi tegaknya Keadilan. Atas Perhatian dan Kerjasama diUcapkan Terimakasih. Wassalamu'alaikum...warahmatullahi...wabarakatuh..... #KAPOLDAJAWATENGAH #HUMASPOLDAJAWATENGAH #KRIMINALKHUSUSPOLDAJAWATENGAH #DINASESDMPROVINSIJAWATENGAH #KAPOLRESDEMAK #HUMASPOLRESDEMAK #KASATRESKRIMPOLRESDEMAK #ESDMPERWAKILANJAWATENGAHKABUPATENDEMAK #KEPALABBWSPEMALIJUANA #BBWSPEMALIJUANA

Disposisi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 11:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Dikembalikan

Senin, 14 Agustus 2023 - 08:20 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

lokasi kegiatan yang dimaksud berada di Wilayah Sungai Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana dan kewenangan tersebut berada di BBWS Pemali-Juana

Disposisi

Senin, 14 Agustus 2023 - 09:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Verifikasi

Senin, 14 Agustus 2023 - 12:11 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Siap koordinasikan.Terima kasih.

Progress

Rabu, 16 Agustus 2023 - 15:44 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Cek lokasi oleh

1. Balai PSDA Bodri Kuto

2. Korpokla Tuntang

3. P Wisnu (yg punya kegiatan)

4.Pelapor dihub tdk mau merespon

5. Perangkat Ds Karangrejo

Tanggal 16 Agustus 2023


Selesai

Kamis, 17 Agustus 2023 - 09:13 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Hasil koordinasi dan cek lapangan kami sampaikan bahwa galian gol. C yg dimaksud adalah kegiatan yang membantu warga yg msh memiliki hak milik tnh di bantaran S Tuntang utk bercocok tanam kurang lbh ada 15 bidang HM.

Kegiatan tsb sepengetahuan pemerintah Ds Karangrejo dan petugas BBWS Pemali Juana, untuk lalu lintas armada memanfaatkan tanggul kanan S Tuntang nantinya jika kegiatan sdh selesai dan seblm musim hujan turun akan dikembalikan spt semula.

Demikian terima kasih.