Rabu, 08 April 2020 - 10:23 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Hasil pengecekan lapangan terkait laporan Sdr. Yohanes Kristian melalui twitter tgl 3 April 2020 ttg PETI di Desa Sengare, Kec. Talun, Kabupaten Pekalongan, dengan hasil sbb :
1. Pengecekan dilaksanakan pada hari Selasa tgl 7 April 2020 didampingi tim dari Satpol PP Kab. Pekalongan.
2. Lokasi kegiatan penambangan di Desa Sengare, Kec. Talun, Kab. Pekalongan terdiri dari 3 (tiga) pelaku penambangan, yaitu :
a). Sdr. Saiful sbg wakil Sdr. Teguh (HP. 085328916) melakukan penambangan akan tetapi masih di dlm WIUP an. Drajat Prabowo (berakhir 9 April 2020) menggunakan excavator sejumlah 1 unit.
b). Sdr. Eko M. (HP. 085803601466) sbg wakil Sdr. Widi melakukan penambangan di luar WIUP dan msk dlm wil. sempadan Sungai Petung. Saat tinjauan dijumpai 2 unit excavator sedang off.
c. Sdr. Rozikin (HP. 082328840780) sbg wakil dr CV. Pratama melakukan penambangan di luar WIUP dan di wil. sempadan sungai Petung menggunakan 1 unit excavator.
3. Detail alat berat yang dijumpai di lapangan sebanyak 4 unit terdiri dari : 2 unit milik Sdr. Widi merk Komatsu dan Volvo PC 200 (Dlm kondisi rusak sdh 15 hari tdk melakukan penambangan), 1 unit milio Sdr. Teguh merk XGama KG 822 LC dalam kondisi beroperasi (masuk WIUP), dan 1 unit milik CV. Pratama merk Hyundai PC 200 dalam kondisi sehat dan digunakan utk menambang (di luar WIUP).
4. Sebelumnya sudah pernah dilakukan pembinaan pada tgl 17 Januari 2020.
5. Pada Bulan Januari 2020 sudah pernah dilakukan penarikan alat berat oleh Polres Kab. Pekalongan dan 1 orang an. Sdr. Drajat Prabowo (penanggung jawab saat itu) menjadi tersangka (saat ini sedang ditahan di Polres Kab. Pekalongan).
6. Kegiatan penambangan dimulai kembali sejak awal bln Maret 2020 dan dilakukan pembinaan pada tanggal 4 Maret 2020 oleh Tim Cabdin ESDM Wil. Serayu Utara bersama Polres Kab. Pekalongan.
7. Para pelaku lain masih tetap mengulangi kegiatan PETI di lokasi yg sama dan kembali dilakukan pembinaan pada tanggal 7 April 2020.
8. Tim Cabdin ESDM Serayu Utara sesuai dg kewenangannya melakukan penghentian penambangan dan dilengkapi dengan penandatangan Berita Acara oleh para pelaku dan telah berkoordinasi dengan APH (Polres Kab. Pekalongan) terkait temuan di lapangan.
9. Himbauan tdk diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan sblm memperoleh izin usaha penambangan dr Pemerintah.
10. Selanjutnya kepada para pelaku akan ditebitkan surat teguran yang akan ditembuskan kepada APH (Polda Jateng dan Polres Kab. Pekalongan) untuk ditindaklanjuti.