Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN68371846
Rincian Aduan
LGAN68371846
Disposisi
Rabu, 10 Mei 2023 - 08:17 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 15 Mei 2023 - 14:09 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Senin, 05 Juni 2023 - 07:50 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas Pengawas Ketenagakerjaan kami dari Satwasker Semarang telah menindaklanjuti dengan datang secara langsung pada tanggal 24 Mei 2023 dengan hasil sebagai berikut :
Bahwas untuk pekerja Kurir di ninja Expres adalah statusnya sebagai Karyawan frelance (Mitra) dan untuk kasus panjenengan yang masuk kerja selama 3 hari dari tanggal 18-20 April terdapat kesalahan sistem saat penggajian yang bersangkutan mendapatkan gaji RP. 162.000 dan masih kurang gajinya estimasi sekitar RP. 60.000 ribu an dan sudah di
rapelkan di tanggal 19 Mei kemarin. dikarenakan kurir pada Ninja Express memiliki status sebagai mitra dan tidak memiliki hubungan kerja dengan manajemen Ninja Express namun ada hubungan mitra sebagaimana perusahaan expedisi lainnya. Sehingga mitra hanya dibayar sesuai dengan paket yang di kirim ke pelanggan dan direkap serta dibayarkan setiap tanggal 10 tiap bulanya dan tidak ada kewajiban untuk absen tiap harinya dan diserahkan sepenuhnya kepada mitra untuk mengantarkan paket atau tidak pada hari itu.
Selesai
Senin, 05 Juni 2023 - 07:50 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai