Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN65102467
Rincian Aduan
LGAN65102467
Disposisi
Sabtu, 18 Maret 2023 - 05:53 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 Maret 2023 - 14:34 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera Kami koordinaikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo.
Progress
Jumat, 24 Maret 2023 - 08:46 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten wonosobo :
Terima kasih atas laporannya.
Terkait aduan bapak SUHIRMAN mengenai terdampak PSN Bendungan Bener, dapat kami informasikan bahwa:
1. Ybs memiliki 5 (lima) bidang di Desa Burat, Kec. Kepil, Kab. Wonosobo yang masuk dalam green belt PSN Bendungan Bener. Dan kelima bidang tersebut sudah dilaksanakan Penggantian UGR senilai lebih dari 3 Milyar (Rp. 3.869.307.223,-) dan Ybs telah menandatangani Berita Acara Pelepasan Hak pada tanggal 29-03-2021 (bukti terlampir).
Adapun yang menjadi Obyek Aduan adalah NIS 120 (bukti terlampir, dilingkari) yang digunakan untuk Bengkel Pertukangan/ Kayu;
2. Setelah dilakukan Cek Lokasi dan Mengumpulkan Informasi dari Pemerintah Desa Burat, diperoleh informasi bahwa ada indikasi Ybs enggan meninggalkan Tanah yang menjadi Obyek Pengadaan Tanah, sebab Ybs sudah membangun rumah di Desa Bener dan sudah bisa ditempati namun Ybs belum mau menempati (bukti terlampir);
3. Bahwa untuk menggunakan dan atau memanfaatkan Tanah Obyek Pengadaan Tanah Bendungan Bener yang telah dilepaskan Hak Atas Tanahnya harus berpedoman pada Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sudah ada antara pihak terkait.
Demikian kami sampaikan untuk dapat dipahami dan ditindaklanjuti. Atas kerjasama bapak SUHIRMAN diucapkan terima kasih.
Hubungan Masyarakat Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo ©️ 2023
Selesai
Jumat, 24 Maret 2023 - 08:47 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten wonosobo :Terima kasih atas laporannya.
Terkait aduan bapak SUHIRMAN mengenai terdampak PSN Bendungan Bener, dapat kami informasikan bahwa:
1.
Ybs memiliki 5 (lima) bidang di Desa Burat, Kec. Kepil, Kab. Wonosobo
yang masuk dalam green belt PSN Bendungan Bener. Dan kelima bidang
tersebut sudah dilaksanakan Penggantian UGR senilai lebih dari 3 Milyar
(Rp. 3.869.307.223,-) dan Ybs telah menandatangani Berita Acara
Pelepasan Hak pada tanggal 29-03-2021 (bukti terlampir).
Adapun yang menjadi Obyek Aduan adalah NIS 120 (bukti terlampir, dilingkari) yang digunakan untuk Bengkel Pertukangan/ Kayu;
2.
Setelah dilakukan Cek Lokasi dan Mengumpulkan Informasi dari Pemerintah
Desa Burat, diperoleh informasi bahwa ada indikasi Ybs enggan
meninggalkan Tanah yang menjadi Obyek Pengadaan Tanah, sebab Ybs sudah
membangun rumah di Desa Bener dan sudah bisa ditempati namun Ybs belum
mau menempati (bukti terlampir);
3. Bahwa untuk menggunakan dan
atau memanfaatkan Tanah Obyek Pengadaan Tanah Bendungan Bener yang telah
dilepaskan Hak Atas Tanahnya harus berpedoman pada Perjanjian Kerjasama
(PKS) yang sudah ada antara pihak terkait.
Demikian kami sampaikan untuk dapat dipahami dan ditindaklanjuti. Atas kerjasama bapak SUHIRMAN diucapkan terima kasih.
Hubungan Masyarakat Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo ©️ 2023