Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN65102467

Rincian Aduan

LGAN65102467

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
18 Mar 2023
1 ditandai
asalamungalaikum pak ganjar saya suhirman warga terdampak bendungan bener...rumah saya terkena dampak ..rumah baru saya belum jadi masih 50% karna cari lokasi yg pas juga sulit..tapi kok pak lurah sama bawahanya udah nyuruh saya pindah dikasih waktu 1 bulan ..pdahal waktu sosialisasi bpn sebelum pembayaran .rumah masih bisa ditempati selama bendungan belum jadi sambil menyiapkan tempat tingal baru... ini belum apa2 kok udah di usir.mohon bantuanya pak ganjar bantuan anda adalah nyawa kami rakyat kecil ..yg perlu hidup .kalu di usir paksa mau tingal dimana .rumah baru belum jadi ..

Disposisi

Sabtu, 18 Maret 2023 - 05:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 20 Maret 2023 - 14:34 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera Kami koordinaikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo.

Progress

Jumat, 24 Maret 2023 - 08:46 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten wonosobo :

Terima kasih atas laporannya.

Terkait aduan bapak SUHIRMAN mengenai terdampak PSN Bendungan Bener, dapat kami informasikan bahwa:
1. Ybs memiliki 5 (lima) bidang di Desa Burat, Kec. Kepil, Kab. Wonosobo yang masuk dalam green belt PSN Bendungan Bener. Dan kelima bidang tersebut sudah dilaksanakan Penggantian UGR senilai lebih dari 3 Milyar (Rp. 3.869.307.223,-) dan Ybs telah menandatangani Berita Acara Pelepasan Hak pada tanggal 29-03-2021 (bukti terlampir).
Adapun yang menjadi Obyek Aduan adalah NIS 120 (bukti terlampir, dilingkari) yang digunakan untuk Bengkel Pertukangan/ Kayu;

2. Setelah dilakukan Cek Lokasi dan Mengumpulkan Informasi dari Pemerintah Desa Burat, diperoleh informasi bahwa ada indikasi Ybs enggan meninggalkan Tanah yang menjadi Obyek Pengadaan Tanah, sebab Ybs sudah membangun rumah di Desa Bener dan sudah bisa ditempati namun Ybs belum mau menempati (bukti terlampir);

3. Bahwa untuk menggunakan dan atau memanfaatkan Tanah Obyek Pengadaan Tanah Bendungan Bener yang telah dilepaskan Hak Atas Tanahnya harus berpedoman pada Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sudah ada antara pihak terkait.

Demikian kami sampaikan untuk dapat dipahami dan ditindaklanjuti. Atas kerjasama bapak SUHIRMAN diucapkan terima kasih.

Hubungan Masyarakat Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo ©️ 2023

Selesai

Jumat, 24 Maret 2023 - 08:47 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten wonosobo :Terima kasih atas laporannya.

Terkait aduan bapak SUHIRMAN mengenai terdampak PSN Bendungan Bener, dapat kami informasikan bahwa:
1. Ybs memiliki 5 (lima) bidang di Desa Burat, Kec. Kepil, Kab. Wonosobo yang masuk dalam green belt PSN Bendungan Bener. Dan kelima bidang tersebut sudah dilaksanakan Penggantian UGR senilai lebih dari 3 Milyar (Rp. 3.869.307.223,-) dan Ybs telah menandatangani Berita Acara Pelepasan Hak pada tanggal 29-03-2021 (bukti terlampir).
Adapun yang menjadi Obyek Aduan adalah NIS 120 (bukti terlampir, dilingkari) yang digunakan untuk Bengkel Pertukangan/ Kayu;

2. Setelah dilakukan Cek Lokasi dan Mengumpulkan Informasi dari Pemerintah Desa Burat, diperoleh informasi bahwa ada indikasi Ybs enggan meninggalkan Tanah yang menjadi Obyek Pengadaan Tanah, sebab Ybs sudah membangun rumah di Desa Bener dan sudah bisa ditempati namun Ybs belum mau menempati (bukti terlampir);

3. Bahwa untuk menggunakan dan atau memanfaatkan Tanah Obyek Pengadaan Tanah Bendungan Bener yang telah dilepaskan Hak Atas Tanahnya harus berpedoman pada Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sudah ada antara pihak terkait.

Demikian kami sampaikan untuk dapat dipahami dan ditindaklanjuti. Atas kerjasama bapak SUHIRMAN diucapkan terima kasih.

Hubungan Masyarakat Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo ©️ 2023