Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 05 Februari 2021 - 11:15 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 11 Februari 2021 - 09:13 WIB
Kabupaten Magelang
Progress
Kamis, 18 Februari 2021 - 10:12 WIB
Kabupaten Magelang
- Berkitu kami sampaikan tanggapan kepada Sdr. Ziad Rofiki1Dalam Struktur Dapodik jenjang SD mengacu pada penerapan Kurikulum 2013 yang berlaku hingga saat ini, bahwa jenjang SD hanya ada 3 (tiga) jenis Guru yaitu:
- Guru Kelas (ijazah S1 PGSD)
- Guru mata pelajaran (Guru Pendidikan Agama, Budi Pekerti / Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan kesehatan)
- Guru yang dapat mengikuti seleksi PPPK adalah Guru yang mempunyai ijazah minimal Strata 1 yang Linier dengan mata pelajaran yang diampu
- Kesimpulan : bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur untuk mata pelajaran Bahasa Inggris pada jenjang Sekolar Dasar
- Saran :
- apabila guru tersebut tetap ingin mengajar di jenjang Sekolah Dasar, maka Guru tersebut harus kuliah sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan
- jika Guru tersebut memiliki ijazah S1 Bahasa Inggris, maka Guru tersebut harus melimpah di jenjang Sekolah Menengah Pertama
Selesai
Senin, 02 Januari 2023 - 14:00 WIB
Kabupaten Magelang
Aduan telah selesai ditindaklanjuti, terima kasih