Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN60773321
KABUPATEN BANYUMAS, 06 Sep 2022
assalamualaikum, mohon izin melapor bumdes desa kedungbanteng kecamatan kedubgbanteng membuat peraturan desa baru tentang pasar desa kedungbanteng (pasar sinom) yang mana peraturan tersebut sangat memberatkan para pedagang, merampas hak hak pedagang, karna dari dulu lapak itu bisa di jual belikan kpda per orangan, tapi sekarang semua pedagang entah itu yang menyewa lapak yang sudah beli lapak ada yang sampai 40 jt lebih beli kpda perse orangan, karna dulunya boleh, tapi peraturan sekarang semua pedagang ngga berhak atas kepemilikan lapak lapak mereka walaupun mereka telah membeli dengan harga mahal, kan itu namanya merampas hak pedagang, selain itu bumdes menetapkan tarif sewa yang harus di bayarkan kepada desa kedungbanteng sangatlah tinggi, semua pedagang merasa keberatan ada juga yang merasa di rampas, keterangan untuk foto yang saya punya itu bukti cat saya dengan kayim kedungbanteng, bukti bahwa dulu lapak bisa di jual belikan dan menjadi hak si pembeli lapak tolong segera di tindak lanjuti sekian laporan saya Trimakasih ðŸ™ðŸ»ðŸ™ðŸ»
Disposisi
Selasa, 06 September 2022 - 11:49 WIB
Verifikasi
Selasa, 06 September 2022 - 21:10 WIB
Kabupaten Banyumas
Progress
Selasa, 23 Januari 2024 - 09:54 WIB
Kabupaten Banyumas
Hasil Koordinasi dengan Pemerintah Desa Kedungbanteng diperoleh informasi sebagai berikut: 1. Pasar Sinom adalah Pasar Desa yang aset dan pengelolaannya merupakan hak dari Pemerintah Desa Kedungbanteng yang diatur dalam Peraturan Desa Kedungbanteng Nomor 05 Tahun 2002 yang beralamat di jalan raya kedungbanteng-keniten 2. Sesuai dengan Peraturan Desa Kedungbanteng Nomor 05 Tahun 2002 setiap pedagang berkewajiban: a. Memiliki Izin Penempatan Lapak Dagang yang diberikan oleh Kepala Desa b. Membayar Sewa dan Retribusi c. Dilarang memindahtangankan Izin Penempatan Lapak Dagang tanpa seizin dan sepengetahuan Kepala Desa 3. Terjadi jual beli/ pemindahtanganan Izin Penempatan Lapak di Pasar Sinom Desa Kedungbanteng tanpa seizin dan sepengetahuan Kepala Desa sehingga melanggar ketentuan yang berlaku 4. Selama beberapa tahun terakhir Pedagang Pasar Sinom Desa Kedungbanteng tidak dipungut uang sewa dikarenakan kebijakan Kepala Desa waktu itu 5. Pemerintah Desa Kedungbanteng merasa perlu memperbarui Tata Kelola Pasar Desa Sinom yang dirasa tidak sesuai dengan kondisi saat ini dengan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Kedungbanteng Nomor 02 Tahun 2022 tentang Besaran Retribusi dan Sewa Tahunan Pasar Desa dimana proses pembentukannya sudah melalui Musyawarah yang melibatkan Pemerintah Desa Kedungbanteng, BPD Desa Kedungbanteng dan paguyuban pedagang Pasar Desa Sinom dan sebelumnya sudah diadakan studi banding ke beberapa pasar desa di Kabupaten Banyumas. 6. Pemerintah Desa Kedungbanteng saat ini sedang dalam proses sosialisasi Perkades No 2 Tahun 2022 tentang Besaran Retribusi dan Sewa Tahunan Pasar Desa. Besaran sewa lapak pedagangan pasar sinom DesaKedungbanteng adalah sebagai berikut: a. Rp 300.000,- pertahun untuk pedagang rinjingan b. Rp 500.000,- per tahun untuk Pedagangan dengan meja c. Rp 700.000,- pertahun untuk pedagang yang menggunakan bedeg Sedangkan besaran retribusi harian adalah sebagai berikut: a. Pedagang rinjingan dan Pedagang dengan Rp 1500,- b. Pedagang dengan lapak bedeg dan Pedagang dalam radius 50 meter yang menikmati keramaian pasar sinom Rp 2000,- 7. Beberapa Pedagang kurang setuju dengan penerapan Perkades 2 Tahun 2022 kemungkinan merupakan pelaku Pemindahtangan Izin Lapak berdagang di Pasar Sinom tanpa izin dan sepengetahuan Kepala Desa sehingga melanggar ketentuan yang berlaku
Selesai
Selasa, 23 Januari 2024 - 09:54 WIB
Kabupaten Banyumas
Hasil Koordinasi dengan Pemerintah Desa Kedungbanteng diperoleh informasi sebagai berikut: 1. Pasar Sinom adalah Pasar Desa yang aset dan pengelolaannya merupakan hak dari Pemerintah Desa Kedungbanteng yang diatur dalam Peraturan Desa Kedungbanteng Nomor 05 Tahun 2002 yang beralamat di jalan raya kedungbanteng-keniten 2. Sesuai dengan Peraturan Desa Kedungbanteng Nomor 05 Tahun 2002 setiap pedagang berkewajiban: a. Memiliki Izin Penempatan Lapak Dagang yang diberikan oleh Kepala Desa b. Membayar Sewa dan Retribusi c. Dilarang memindahtangankan Izin Penempatan Lapak Dagang tanpa seizin dan sepengetahuan Kepala Desa 3. Terjadi jual beli/ pemindahtanganan Izin Penempatan Lapak di Pasar Sinom Desa Kedungbanteng tanpa seizin dan sepengetahuan Kepala Desa sehingga melanggar ketentuan yang berlaku 4. Selama beberapa tahun terakhir Pedagang Pasar Sinom Desa Kedungbanteng tidak dipungut uang sewa dikarenakan kebijakan Kepala Desa waktu itu 5. Pemerintah Desa Kedungbanteng merasa perlu memperbarui Tata Kelola Pasar Desa Sinom yang dirasa tidak sesuai dengan kondisi saat ini dengan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Kedungbanteng Nomor 02 Tahun 2022 tentang Besaran Retribusi dan Sewa Tahunan Pasar Desa dimana proses pembentukannya sudah melalui Musyawarah yang melibatkan Pemerintah Desa Kedungbanteng, BPD Desa Kedungbanteng dan paguyuban pedagang Pasar Desa Sinom dan sebelumnya sudah diadakan studi banding ke beberapa pasar desa di Kabupaten Banyumas. 6. Pemerintah Desa Kedungbanteng saat ini sedang dalam proses sosialisasi Perkades No 2 Tahun 2022 tentang Besaran Retribusi dan Sewa Tahunan Pasar Desa. Besaran sewa lapak pedagangan pasar sinom DesaKedungbanteng adalah sebagai berikut: a. Rp 300.000,- pertahun untuk pedagang rinjingan b. Rp 500.000,- per tahun untuk Pedagangan dengan meja c. Rp 700.000,- pertahun untuk pedagang yang menggunakan bedeg Sedangkan besaran retribusi harian adalah sebagai berikut: a. Pedagang rinjingan dan Pedagang dengan Rp 1500,- b. Pedagang dengan lapak bedeg dan Pedagang dalam radius 50 meter yang menikmati keramaian pasar sinom Rp 2000,- 7. Beberapa Pedagang kurang setuju dengan penerapan Perkades 2 Tahun 2022 kemungkinan merupakan pelaku Pemindahtangan Izin Lapak berdagang di Pasar Sinom tanpa izin dan sepengetahuan Kepala Desa sehingga melanggar ketentuan yang berlaku