Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN60773321
Rincian Aduan
LGAN60773321
Lampiran
Topik
Disposisi
Selasa, 06 September 2022 - 11:49 WIBVerifikasi
Selasa, 06 September 2022 - 21:10 WIBKabupaten Banyumas
Progress
Selasa, 23 Januari 2024 - 09:54 WIBKabupaten Banyumas
Hasil Koordinasi dengan Pemerintah Desa Kedungbanteng diperoleh informasi sebagai berikut: 1. Pasar Sinom adalah Pasar Desa yang aset dan pengelolaannya merupakan hak dari Pemerintah Desa Kedungbanteng yang diatur dalam Peraturan Desa Kedungbanteng Nomor 05 Tahun 2002 yang beralamat di jalan raya kedungbanteng-keniten 2. Sesuai dengan Peraturan Desa Kedungbanteng Nomor 05 Tahun 2002 setiap pedagang berkewajiban: a. Memiliki Izin Penempatan Lapak Dagang yang diberikan oleh Kepala Desa b. Membayar Sewa dan Retribusi c. Dilarang memindahtangankan Izin Penempatan Lapak Dagang tanpa seizin dan sepengetahuan Kepala Desa 3. Terjadi jual beli/ pemindahtanganan Izin Penempatan Lapak di Pasar Sinom Desa Kedungbanteng tanpa seizin dan sepengetahuan Kepala Desa sehingga melanggar ketentuan yang berlaku 4. Selama beberapa tahun terakhir Pedagang Pasar Sinom Desa Kedungbanteng tidak dipungut uang sewa dikarenakan kebijakan Kepala Desa waktu itu 5. Pemerintah Desa Kedungbanteng merasa perlu memperbarui Tata Kelola Pasar Desa Sinom yang dirasa tidak sesuai dengan kondisi saat ini dengan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Kedungbanteng Nomor 02 Tahun 2022 tentang Besaran Retribusi dan Sewa Tahunan Pasar Desa dimana proses pembentukannya sudah melalui Musyawarah yang melibatkan Pemerintah Desa Kedungbanteng, BPD Desa Kedungbanteng dan paguyuban pedagang Pasar Desa Sinom dan sebelumnya sudah diadakan studi banding ke beberapa pasar desa di Kabupaten Banyumas. 6. Pemerintah Desa Kedungbanteng saat ini sedang dalam proses sosialisasi Perkades No 2 Tahun 2022 tentang Besaran Retribusi dan Sewa Tahunan Pasar Desa. Besaran sewa lapak pedagangan pasar sinom DesaKedungbanteng adalah sebagai berikut: a. Rp 300.000,- pertahun untuk pedagang rinjingan b. Rp 500.000,- per tahun untuk Pedagangan dengan meja c. Rp 700.000,- pertahun untuk pedagang yang menggunakan bedeg Sedangkan besaran retribusi harian adalah sebagai berikut: a. Pedagang rinjingan dan Pedagang dengan Rp 1500,- b. Pedagang dengan lapak bedeg dan Pedagang dalam radius 50 meter yang menikmati keramaian pasar sinom Rp 2000,- 7. Beberapa Pedagang kurang setuju dengan penerapan Perkades 2 Tahun 2022 kemungkinan merupakan pelaku Pemindahtangan Izin Lapak berdagang di Pasar Sinom tanpa izin dan sepengetahuan Kepala Desa sehingga melanggar ketentuan yang berlaku
Selesai
Selasa, 23 Januari 2024 - 09:54 WIBKabupaten Banyumas
Hasil Koordinasi dengan Pemerintah Desa Kedungbanteng diperoleh informasi sebagai berikut: 1. Pasar Sinom adalah Pasar Desa yang aset dan pengelolaannya merupakan hak dari Pemerintah Desa Kedungbanteng yang diatur dalam Peraturan Desa Kedungbanteng Nomor 05 Tahun 2002 yang beralamat di jalan raya kedungbanteng-keniten 2. Sesuai dengan Peraturan Desa Kedungbanteng Nomor 05 Tahun 2002 setiap pedagang berkewajiban: a. Memiliki Izin Penempatan Lapak Dagang yang diberikan oleh Kepala Desa b. Membayar Sewa dan Retribusi c. Dilarang memindahtangankan Izin Penempatan Lapak Dagang tanpa seizin dan sepengetahuan Kepala Desa 3. Terjadi jual beli/ pemindahtanganan Izin Penempatan Lapak di Pasar Sinom Desa Kedungbanteng tanpa seizin dan sepengetahuan Kepala Desa sehingga melanggar ketentuan yang berlaku 4. Selama beberapa tahun terakhir Pedagang Pasar Sinom Desa Kedungbanteng tidak dipungut uang sewa dikarenakan kebijakan Kepala Desa waktu itu 5. Pemerintah Desa Kedungbanteng merasa perlu memperbarui Tata Kelola Pasar Desa Sinom yang dirasa tidak sesuai dengan kondisi saat ini dengan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Kedungbanteng Nomor 02 Tahun 2022 tentang Besaran Retribusi dan Sewa Tahunan Pasar Desa dimana proses pembentukannya sudah melalui Musyawarah yang melibatkan Pemerintah Desa Kedungbanteng, BPD Desa Kedungbanteng dan paguyuban pedagang Pasar Desa Sinom dan sebelumnya sudah diadakan studi banding ke beberapa pasar desa di Kabupaten Banyumas. 6. Pemerintah Desa Kedungbanteng saat ini sedang dalam proses sosialisasi Perkades No 2 Tahun 2022 tentang Besaran Retribusi dan Sewa Tahunan Pasar Desa. Besaran sewa lapak pedagangan pasar sinom DesaKedungbanteng adalah sebagai berikut: a. Rp 300.000,- pertahun untuk pedagang rinjingan b. Rp 500.000,- per tahun untuk Pedagangan dengan meja c. Rp 700.000,- pertahun untuk pedagang yang menggunakan bedeg Sedangkan besaran retribusi harian adalah sebagai berikut: a. Pedagang rinjingan dan Pedagang dengan Rp 1500,- b. Pedagang dengan lapak bedeg dan Pedagang dalam radius 50 meter yang menikmati keramaian pasar sinom Rp 2000,- 7. Beberapa Pedagang kurang setuju dengan penerapan Perkades 2 Tahun 2022 kemungkinan merupakan pelaku Pemindahtangan Izin Lapak berdagang di Pasar Sinom tanpa izin dan sepengetahuan Kepala Desa sehingga melanggar ketentuan yang berlaku