Rincian Aduan : LGAN59944762

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 25 Jun 2019

Pak Gubernur YTH,..Sy di PHK dr PT.Sinarmas Multifinance Tegal tpi tdk diberikan srt PHK dan sy minta reff kerja dr perusahaan tdk diberikan, malah disodori srt pengunduran diri...(sy menolak) dan ijazah sy masih ditahan krn sy tdk mau buat srt pengunduran diri, sy mau menuntut dan mengurus hak hak (BPJS dan Pesangon) sy selama 8 th kerja. Sy sdh pengaduan ke disnaker provinsi serta diberikan arahan utk juga mengadukan lewat aplikasi laporgub ke Bapak, mohon pencerahannya Pak Gubernur, tks.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 26 Juni 2019 - 08:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 26 Juni 2019 - 09:09 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

terima kasih laporannya, akan ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:11 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

selamat pagi, terkait aduan saudara Berdasarkan SE Gubernur nomor 560/00/9350 tanggal 23 nopember 2016 penahanan ijazah oleh pengusaha kepada pekerja tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis. namun jika ada kesepakatan sebelumnya diperbolehkan asalkan tidak melanggar HAM. Kalo msh tidak boleh diambil ijazahnya.  bisa lapor ke yankomas kemenkumham Jl dr cipto Semarang nanti perusahaan akan dipanggil kemenkumham krn masuknya pelanggaran HAM.terimakasih

Selesai

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:11 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai