Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 24 Mei 2020 - 20:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 26 Mei 2020 - 08:16 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Selasa, 09 Juni 2020 - 10:52 WIB
Kabupaten Grobogan
Bahwa di Desa Bago terlewati jalan kabupaten dengan ruas jalan keyongan – Bts Sragen R. 205 dengan panjang 6,36 Km. Ruas tersebut tidak melewati dsn Batok Desa Bago. Sehingga jalan yang Saudara maksud bukan jalan yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan namun menjadi kewenangan Pemerintah Desa Bago. Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Bago bahwa Jln dusun Bathok, sudah dibangun rabat beton di tahun 2018 hanya saja baru terbangun 192 M, dengan biaya Rp. 100.000.000 dari Dana Desa tahun 2018, sedang sisa jalan yang belum terbangun dianggarkan di Dana Desa tahap 2, namun diprioritaskan utk BLT Dana Desa untuk penanganan covid19 ,jadi pembangunan jalan ditunda tahun 2021.
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Silahkan melihat data - data penerima bantuan di Pemerintah Desa setempat.
Terimakasih.
Selesai
Selasa, 09 Juni 2020 - 10:52 WIB
Kabupaten Grobogan
Bahwa di Desa Bago terlewati jalan kabupaten dengan ruas jalan keyongan – Bts Sragen R. 205 dengan panjang 6,36 Km. Ruas tersebut tidak melewati dsn Batok Desa Bago. Sehingga jalan yang Saudara maksud bukan jalan yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan namun menjadi kewenangan Pemerintah Desa Bago. Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Bago bahwa Jln dusun Bathok, sudah dibangun rabat beton di tahun 2018 hanya saja baru terbangun 192 M, dengan biaya Rp. 100.000.000 dari Dana Desa tahun 2018, sedang sisa jalan yang belum terbangun dianggarkan di Dana Desa tahap 2, namun diprioritaskan utk BLT Dana Desa untuk penanganan covid19 ,jadi pembangunan jalan ditunda tahun 2021.
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Silahkan melihat data - data penerima bantuan di Pemerintah Desa setempat.
Terimakasih.