Rincian Aduan : LGAN57191965

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 24 Aug 2020

keluarga saya tergolong tidak mampu tapi tidak dapat bpjs pemerintah(geratis).fisik ayah sudah lemah,tidak bekerja dan ibu saya hanya buruh cuci serabutan. karena ayah sering sakit saya buatkan bpjs mandiri(saya yang menanggung tunggakannya).tapi selama pandemi covid ini bpjs ayah tidak saya bayar selama berbulan" dengan alasan saya dirumahkan dari pabrik. dan untuk kedepan saya rasa juga tidak sanggup membayar karena semakin banyak tunggakan. saya cari info di kantor bpjs kesehatan untuk mengalihkan bpjs mandiri ke bpjs pemerintah. dan jawaban nya harus cari pengantar dari rt,rw,kelurahan,kecamatan,dinas sosial,baru ke kantor bpjs kesehatan. saya cari sarat" tersebut tapi berhenti di dinassosial. karna nama ayah saya belum terdaftar di(saya lupa namanya). dan untuk pengurusannya dari perangkat desa.tapi saya bilang ke rt harus bagaimana tapi tidak ada respon nya..mohon bantuannya. karna ayah saya saat ini kesehatan tidak tercover bpjs karna nunggak bayar..

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 25 Agustus 2020 - 09:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:09 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah merupakan peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Pengajuan dapat dilakukan ke Pemerintah Desa untuk diusulkan masuk dalam DTKS oleh pemerintah Desa yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerima KIS sebagai PBI. Terima kasih

Progress

Senin, 28 September 2020 - 15:28 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah merupakan peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Pengajuan dapat dilakukan ke Pemerintah Desa untuk diusulkan masuk dalam DTKS oleh pemerintah Desa yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerima KIS sebagai PBI. Terima kasih

Selesai

Senin, 28 September 2020 - 15:28 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah merupakan peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Pengajuan dapat dilakukan ke Pemerintah Desa untuk diusulkan masuk dalam DTKS oleh pemerintah Desa yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerima KIS sebagai PBI. Terima kasih