Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN55088649
KABUPATEN DEMAK, 09 Jan 2022
berdasarkan informasi dari beberapa karyawan-karyawati PT. KACUN yang sudah bekerja beberapa tahun sama sekali tidak mendapatkan jaminan sosial terkait BPJS KESEHATAN maupun BPJS KETENAGAKERJAAN.... tolong bapak Gubernur beserta jajaranya untuk mengklarifikasi kebenaran tersebut karna ini berkaitan dengan setiap hak karyawan yang harus di mendapatkan jaminan sosial....dan dimana setiap perusahaan di wajibkan harus mengikut sertakan pekerja/karyawan untuk mendapatkan layanan tersebut.
Disposisi
Kamis, 20 Januari 2022 - 10:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 21 Januari 2022 - 13:54 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI