Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN47704770
KABUPATEN REMBANG, 08 Feb 2023
mohon ditindaklanjuti, penambangan pasir gunung entah legal atau illegal (kemungkinan besar illegal) yang merusak jalan desa dan mengganggu aktivitas dan pertanian warga. lokasi di desa bonjor, sampung dan tawangrejo kecamatan sarang kabupaten rembang
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 09 Februari 2023 - 08:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 10 Februari 2023 - 09:12 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Rabu, 15 Februari 2023 - 12:05 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti
aduan , bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1. Petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah melakukan tinjauan lokasi pada hari selasa 14 Februari 2023 di Desa Bonjor, Desa Sampung dan Desa Tawangrejo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang.
2. Kegiatan penambangan yang dimaksud berada di Desa Tawangrejo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang yang telah memiliki Izin Usaha Pertamtangan (IUP) Operasi Produksi a.n Rizki Bagus Ilham SK No. 543.32/15721 Tahun 2019 dan IUP OP a.n Agus Santosa No. 543.32/8730 Tahun 2020.
3. Komoditas yang diusahakan adalah Pasir Kuarsa diangkut menuju ke daerah Kecamatan Kragan dan sekitarnya yang melintasi Desa terdampak meliputi Desa Bonjor, Desa Sampung dan Desa Tawangrejo.
4. Pengangkutan komoditas pasir kuarsa tersebut menimbulkan dampak berupa penurunan kualitas udara dan kerusakan jalan yang bersifat sementara karena ada upaya pengelolaan dampak tersebut.
5. Upaya pengelolaan yang telah dilakukan berupa penyiraman jalan secara berkala dengan bekerjasama dengan warga setempat dan melakukan pengurugan / penimbunan pada lubang jalan menggunakan material berupa padel/grosok batu gamping oleh pengusaha tambang bersangkutan.
6. Hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa Bonjor, Desa Sampung dan Desa Tawangrejo didapatkan informasi :
a. Pemegang IUP / pelaku usaha pertambangan telah memberikan konstribusi untuk pengelolaan lingkungan desa terdampak lalu lintas angkutan tambang sebesar Rp. 5000,-/rit untuk masing-masing desa yang dipergunakan untuk pembangunan/perbaikan sarpras, sosial masyarakat, penyiraman jalan, dll.
b. Pemegang IUP telah melakukan perbaikan jalan secara berkala berupa pengurugan jalan berlubang dengan menggunakan material berupa padel/grosok batu gamping.
c. Tidak terdapat masalah/konflik sosial masyarakat pada desa terdampak dan komunikasi antara desa terdampak dengan pemegang IUP sangat baik.
d. Pemegang IUP juga memberikan dana sosial sebesar Rp. 1.000.000,-/bulan kepada warga terdampak langsung.
7. Telah dilakukan pembinaan kepada pemegang IUP untuk melakukan pengelolaan terhadap dampak yang ditimbulkan dan melaporkan secara berkala kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, DLHK Provinsi Jawa Tengah dan DLH Kabupaten Rembang.
Selesai
Rabu, 15 Februari 2023 - 12:07 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Demikian
informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih