Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN47108601
KABUPATEN DEMAK, 28 Jun 2022
apakah dinas pertanian memperboleh kan, mesin bantuan pemotong padi yg notabenaya untuk desa tertentu, kerja di luar daerah tersebut pak , apa lagi sampai di luar kabupaten ??? mohon bimbingannya bapak
Disposisi
Selasa, 28 Juni 2022 - 09:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 28 Juni 2022 - 14:46 WIB
Kabupaten Demak
Aduan kami terima, untuk saat ini sedang di koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Selasa, 28 Juni 2022 - 14:46 WIB
Kabupaten Demak
Aduan kami terima, untuk saat ini sedang di koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 28 Juni 2022 - 17:42 WIB
Kabupaten Demak
Terima kasih kepada pelapor atas informasinya. Perlu kami sampaikan bahwa bantuan peralatan pemotong padi kepada kelompok tani merupakan bantuan hibah dari pemerintah kepada kelompok tani. Sehingga setelah diserahterimakan maka pengelolaanya menjadi tangung jawab penuh dari kelompok tani hanya dari dinas menghimbau agar pemanfatan dan perawatan alat tersebut penggunaanya untuk bisa bermanfaat bagi kelompok tani atau sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati dalam AD/ART kelompok tani tersebut. Dumm