Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN44875594
KABUPATEN MAGELANG, 30 Dec 2019
Melengkapi laporan saya sebelumnya. Ada permintaan sumbangan untuk kelas X di SMA N 1 Kota Mungkid sebesar 1.575.000 setiap siswa untuk dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Apakah itu diperbolehkan? mengingat ada aturan bahwa sekolah dilarang meminta sumbangan dengan menyebut nominal dan batas waktu pembayaran. Bahkan permintaan sumbangan ini tanpa adanya surat edaran kepada wali murid. Berikut saya lampirkan foto kwitansi pembayaran tsb
Disposisi
Senin, 30 Desember 2019 - 11:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 31 Desember 2019 - 10:36 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Rabu, 08 Januari 2020 - 12:17 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN