Rincian Aduan : LGAN44875594

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 30 Dec 2019

Melengkapi laporan saya sebelumnya. Ada permintaan sumbangan untuk kelas X di SMA N 1 Kota Mungkid sebesar 1.575.000 setiap siswa untuk dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Apakah itu diperbolehkan? mengingat ada aturan bahwa sekolah dilarang meminta sumbangan dengan menyebut nominal dan batas waktu pembayaran. Bahkan permintaan sumbangan ini tanpa adanya surat edaran kepada wali murid. Berikut saya lampirkan foto kwitansi pembayaran tsb

0 Orang Menandai Aduan Ini