Detail Aduan
Disposisi
Senin, 29 November 2021 - 10:16 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Selasa, 30 November 2021 - 11:53 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas partisipasi dan laporannya terkait dengan keluhan panjenengan sudah kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan.Berdasarkan keterangan dari Dinas Perhubungan dpat kami sampaikan bahwasanya juru parkir yg ada di depan GBN resmi mendapat surat tugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal , ada pun besaran retribusi parkir sesuai dengan Peraturan Dareah yg ada , untuk sepeda motor Rp.1.000,- , mobil Rp.2.000,- , Semua penerimaan retribusi parkir nantinya akan masuk ke KAS Daerah Kabupaten Tegal.Mekaten nggih