Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN43179855
KABUPATEN REMBANG, 22 Feb 2019
Assalamualaikum Wr. Wb. Sebelumnya perkenalkan nama saya Abdul Khamid, pemuda Desa Padaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang. Saya ingin mengkonfirmasi mengenai permasalahan pembuatan sertifikat massal di desa kami tepatnya di Desa Padaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang. Sekitar 1 tahun yang lalu terdapat program pembuatan sertifikat massal di desa saya. Pada awal sudah terdapat keganjilan dimana dari 200 pendaftar yang mengikuti program tersebut, hanya orang orang tertentu yang diundang di dalam Musyawarah Desa mengenai Program Sertifikat Massal. Keganjilan kedua muncul sekitar pertengahan tahun 2018 dimana warga yang mengikuti pembuatan sertifikat massal diajak untuk menerima sertifikat secara langsung bersama Kabupaten Kabupaten lain di Solo/Boyolali. Dan di dalam pertemuan tersebut terdapat instruksi jika nanti ditanya oleh pegawai pemerintah pusat diminta untuk menjawab "GRATIS", dan tidak diperbolehkan untuk bertanya. Pada awal 2019 beberapa desa lain yang mengikuti kegiatan yang sama di Solo/Boyolali ternyata masuk kedalam program sertifikat Prona dimana hanya membayar biaya administrasi 200-300 rb. Sedangkan warga Desa Padaran membayar 1,2 - 2 jt. Ini yang menjadi keganjalan ketiga. Pada bulan februari 2019 masyarakat desa melakukan aksi audiensi sekaligus menuntut hak mereka. Kami beritikad baik dengan bertemu dengan pihak pemerintah desa sekaligus BPN Kabupaten Rembang. Disana kami mendapat penjelasan dari BPN Kabupaten Rembang jika program desa kami tidak termasuk program Prona melainkan program Larasita. Namun ada keganjilan ke empat, yaitu sewaktu pihak Desa dan BPN Kabupaten Rembang diminta untuk memberikan penjelasan dan laporan keuangan dari uang sertifikat warga, pihak BPN dan Desa tidak bisa menjawabnya dan terkesan mengalihkan. Bahkan yang membuat kami merasa ada yang tidak benar yaitu ketika pihak BPN menjawab jika salah satu penggunaan biaya adalah untuk membiayai transportasi masyarakat berangkat ke Boyolali/Solo di pertengahan 2018. Kurang lebih seperti itu yang dapat saya tanyakan dan laporkan. Semoga ittikad bertabayun ini mampu memberikan kebaikan dan kebenaran bagi Masyarakat Desa Padaran, Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang. Berikut kami lampirkan beberapa berita https://r2brembang.com/2019/02/07/kisruh-tarif-sertifikat-dibalik-kesalahpahaman-warga-ternyata-ada-pemicunya/ https://www.google.com/amp/s/www.inews.id/jateng/amp/warga-padaran-rembang-protes-ditariki-biaya-sertifikat-tanah-rp2-juta/452821 https://radarkudus.jawapos.com/read/2019/02/08/118302/bikin-sertifikat-tanah-bayar-rp-2-juta-warga-geruduk-balai-desa https://www.nurfmrembang.com/kata/sertifikat-tanah Wassalamualaikum Wr. Wb.
Disposisi
Senin, 25 Februari 2019 - 08:15 WIB
Progress
Kamis, 28 Februari 2019 - 21:25 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 28 Maret 2019 - 17:26 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Senin, 06 Mei 2019 - 13:28 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah