Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN40108462
KABUPATEN PATI, 12 Aug 2021
kepada yang terhormat bapak Gubernur Jawa Tengah di tempat. kami kemarin malam menangkap penyalahgunaan jual beli pupuk subsidi yang di lakukan oleh distributor di desa kami. tapi sayangnya setelah barang bukti pupuk subsidi jenis Phonska dan urea. kronologi kejadian , hari rabu tgl 11 Agustus truk muat pupuk subsidi , setelah truk keluar dari tempat distributor sekitar jam 04 mau subuh kami cegat di jalan dan kami mintai keterangan bahwa pupuk tersebut mau di bawa ke desa lain. dari hasil keterangan kuli panggul dan supir truk , bahwa bos mereka beli pupuk subsidi tersebut dari distributor wilayah desa kami untuk di bawa ke desa trangkil setelah kami mintai keterangan kami bawa barang bukti ke Polsek, pihak Polsek malah gak mau proses dan malah menyuruh truk yang bawa pupuk untuk mengembalikan ke tempat distributor. masyarakat berharap distributor pupuk ini bisa di proses secara hukum dan di cabut izin usahanya sebagai distributor pupuk subsidi di desa kami Gulang pongge kecamatan gunung wungkal kabupaten Pati. harap tegakan keadilan dan perlindungan saksi pak.
Disposisi
Kamis, 12 Agustus 2021 - 11:53 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 13 Agustus 2021 - 21:57 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 09:55 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Rabu, 01 September 2021 - 14:34 WIB
Kabupaten Pati
- laporan yang dibuat terdapat kesalahan sebagai berikut : ditulis jenis Pupuk yang dibawa Phonska dan urea yang betul adalah SOP 36 sebanyak 2 ton dan Phonska sebanyak 10 sak.
- Pada pagi harinya tanggal 12 Agustus 2021 No. 01/Ftn/kios/SP/08/2021 Distributor CV Fortuna yang beralamat Jl. Raya Pati Tayu KM 02 Mulyoharjo Kecamatan Pati sudah memberikan peringatan kepada Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Tani Afif Desa Gulangpongge RT 03 RW 01 Kec. Gunungwungkal.
- Pada tanggal 12 Agustus 2021 diadakan pertemuan di rumah Bapak Roto Desa Gulangpongge.
- Pada hari Jum'at tanggal 20 Agustus 2021 UD Tani Afif diundang Disdagperin untuk dilakukan klarifikasi melalui surat nomor 510/1861.