Detail Aduan
Disposisi
Senin, 25 Juli 2022 - 10:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 25 Juli 2022 - 14:33 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Senin, 01 Agustus 2022 - 13:23 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Senin, 01 Agustus 2022 - 13:36 WIB
Kabupaten Pati
- Bahwa Pemerintah Kabupaten Pati telah menerbitkan Peraturan Bupati Pati nomor 55 Tahun 2021 sebagai penyempurnaan Peraturan Bupati Pati nomor 45 Tahun 2020, yang merupakan tindak lanjut saran perbaikan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dan Komisi A DPRD Kabupaten Pati untuk mewujudkan pelaksanaan pengisian Perangkat Desa yang transparan, murah dan dapat dipertanggungjawabkan .
- Dalam rangka mewujudkan proses Pengisian Perangkat Desa , diatur ketentuan sebagai berikut : Biaya Pengisian Perangkat Desa harus dialokasikan pada APB Desa. , Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (8) Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2021, bahwa Panitia Pengisian Perangkat Desa tidak diperbolehkan memungut biaya dari warga masyarakat yang mengikuti seleksi Pengisian Perangkat Desa.
- Berkenaan dengan nomor 3, disampaikan bahwa pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan aturan .