Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN36008368
KABUPATEN REMBANG, 13 May 2019
Selamat malam pak gubernur. Terkait adanya peraturan usia minimal peserta didik baru untuk Sekolah Dasar dan jenjang yg lainnya, apakah jika usia anak 5 tahun 10 bulan tetap tidak diperbolehkan menjadi peserta didik baru di tahun 2019 ini? meskipun usianya belum 6 tahun per 1 juli. Jika harus mengulang tahun depan berarti usia anak adalah 6 tahun 10 bulan, jika dihitung lama pendidikan SD adalah 6 tahun, SMP 3 tahun, SMA 3 tahun maka anak tersebut akan menyelesaikan pendidikan SMA pada usia 18 tahun 10 bulan, jika ditambah paska sarjana maka akan wisuda pada usia 24 tahun 10 bulan. Apakah dengan dasar umur itu, kita bisa mengetahui kesiapan seorang anak dalam menimba ilmu disekolah dengan diterapkannya sistem demikian?? jika memang perhitungan berdasarkan bulan kelahiran, anak2 yang lahir pada bulan agustus dan berumur 6 tahun lebih 11 bulan baru bisa masuk sekolah dasar meskipun kadang sudah siap menjadi siswa didik baru di sekolah dasar dilihat sesuai dengan kemampuan dan prestasi nya.
Disposisi
Selasa, 14 Mei 2019 - 08:41 WIB
Verifikasi
Rabu, 15 Mei 2019 - 12:46 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Jumat, 17 Mei 2019 - 07:46 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN