Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN35400041
KABUPATEN DEMAK, 09 May 2022
Kenapa pilperades belum tercatat di APBDES tahun 2022 dan APBDES perubahan tahun 2022 masih tetap di laksanakan. perda nomor 8 tahun 2020 tentang Tim pengisian PILPERADES itu ketuanya dari perangkat desa bukannya itu tidak boleh. tolong terkait anggaran itu di jelaskan itu sudah salah administratif dari awal ðŸ™
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 09 Mei 2022 - 21:40 WIB
Verifikasi
Senin, 09 Mei 2022 - 21:42 WIB
Kabupaten Demak
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Senin, 09 Mei 2022 - 21:43 WIB
Kabupaten Demak
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 10 Mei 2022 - 10:20 WIB
Kabupaten Demak
Kami sampaikan kepada saudara pengadu bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Perda nomor 8 tahun 2020.dan Perbup nomor 11 tahun 2022, pembentukan panitia pilperades dengan keputusan kepala desa sesuai dengan peraturan, demikian terima kasih.