Rincian Aduan : LGAN35400041

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 09 May 2022

Kenapa pilperades belum tercatat di APBDES tahun 2022 dan APBDES perubahan tahun 2022 masih tetap di laksanakan. perda nomor 8 tahun 2020 tentang Tim pengisian PILPERADES itu ketuanya dari perangkat desa bukannya itu tidak boleh. tolong terkait anggaran itu di jelaskan itu sudah salah administratif dari awal 🙏

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 09 Mei 2022 - 21:40 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 09 Mei 2022 - 21:42 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Progress

Senin, 09 Mei 2022 - 21:43 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Selasa, 10 Mei 2022 - 10:20 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Kami sampaikan kepada saudara pengadu bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Perda nomor 8 tahun 2020.dan Perbup nomor 11 tahun 2022, pembentukan panitia pilperades dengan keputusan kepala desa sesuai dengan peraturan, demikian terima kasih.