Rincian Aduan : LGAN26587131

Selesai Public

KOTA PEKALONGAN, 22 Nov 2021

Assalamualaikum semoga bapak gubernur dan jajarannya selalu diberi kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan tugasnya. saya seorang suami, dengan istri melahirkan secara sesar. istri sebagai tenaga kegiatan di salah satu kantor pemerintahan. yang jadi pertanyaan, berapa lama aturan cuti melahirkan? apakah menerima gaji sepanjang cuti, dan apakah gaji itu penuh atau separuh dari nominal? istri di tawari cuti antara 3 bulan dengan tanpa gaji, dan cuti 40 hari dengan menerima gaji. dan alhasil dengan pertimbangan kondisi ekonomi, dan kesiapan istri ambil cuti 40 hari (hari kerja ) setahu saya. kemudian saat jatuh tanggal penerimaan gaji hanya separuh, padahal selama cuti sering di telpon untuk membantu pekerjaan kantor. belum genap 40 hari cuti istri memutuskan untuk berangkat untuk mengurangi omongan yang tidak enak, baik dari pihak pegawai maupun sesama tenaga kontrak. terimakasih, atas perhatian Bapak Gubernur dan jajarannya, semoga untuk di jadikan periksa.

0 Orang Menandai Aduan Ini