Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN20554432
Rincian Aduan
LGAN20554432
Verifikasi
Public
SMA Negeri 1 Tuntang mewajibkan anak siswa baru membeli bahan seragam sebesar 1,4 juta rupiah. harga tersebut tidak wajar krn di luar jauh lebih murah. ketika dikonfirmasi pihak sekolah berdalih itu keputusan paguyuban ortu dan panitia pengadaan juga paguyuban ortu sebelumnya. Mohon kejelasan bagaimana aturan pembelian seragam tersebut.
Disposisi
Kamis, 02 Juli 2020 - 16:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Senin, 13 Juli 2020 - 08:20 WIBDINAS PENDIDIKAN
Terima kasih atas laporannya. Mengacu pada Permendikbud 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah, seragam usahakan sendiri oleh orangtua/wali.
Monggo pinarak ke sekolah untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai hal tersebut. Mari kedepankan musyawarah dan komunikasi dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah. Dipahami bersama-sama, apa yang menjadi kebutuhan dan cara pemenuhannya. Pilah, cermati, dan saring informasi yang didapatkan agar lebih memahami esensi mengenai pembiayaan pendidikan. Maturnuwun.