Kamis, 02 Juli 2020 - 07:39 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui media “Laporgub” tanggal 10 Juni 2020 pukul 09.40 WIB terkait adanya dugaan kegiatan penambangan ilegal di Desa Gemiring Lor, Kec. Nalumsari, Kab. Jepara, dengan hormat kami laporkan sebagai berikut:
1. Petugas Cabdin ESDM Wil KM
melakukan peninjauan lokasi
dimaksud yang terletak di
Desa Gemiring Lor, Kec.
Nalumsari, Kab. Jepara yang
yang terletak pada koordinat
S6 37’ 59” E110 47’ 10”
2. Pengelola kegiatan adalah
Sdr. Jamal
3. Pengamatan di lapangan:
a. Kegiatan penambangan
berada pada lokasi lahan
pertanian milik warga
kegiatan dilakukan untuk
menurunkan level muka
tanah dengan luas sekitar
2 Ha
b. Berdasarkan pengamatan di
lokasi, kegiatan telah
berlangsung lebih dari 3 bln
c. Terdapat 1 alat berat exca
komatsu PC 200 di lokasi
kegiatan, tetapi dalam
kondisi tidak aktif
d. Di lokasi juga dijumpai
kegiatan penambangan yg
dilakukan secara manual
oleh penduduk setempat
dan terdapat 4 antrean truk
e. Tidak ada penanggungjawab
kegiatan yg bisa dimintai
keterangan maupun Sdr.
Jamal selaku pengelola
4. Tindakan yg kami lakukan:
a. Menginventarisir data - data
yang ada di lapangan
b. Membuat laporan dan
pemberitahuan ke aparat
Kepolisian terkait kegiatan
tsb.