Rincian Aduan : LGAN15310566

Selesai Public

KABUPATEN REMBANG, 16 Oct 2020

assallammuallaikum bapak gubernur....saya mau tanya tentang aturan pologoro...apakah benar setiap pembelian tanah harus memberikan uang kepada perangkat desa sebesar 4 persen dari harga tanah.....

0 Orang Menandai Aduan Ini