Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN13237981
KOTA SEMARANG, 21 May 2020
Mohon ijin lapor pak.GANJAR PRANOWO Gubernur Prov.Jateng. *Permasalahan :* 1). PT.MOD INDO meliburkan seluruh karyawan (lock down) sejak tgl.31 Maret 2020 s/d 15 April 2020 & diperpanjang 6.bulan mendatang tanpa memberikan upah pekerja sepeserpun. *Permintaan-Tuntutan Pekerja :* Karyawan minta ada pembayaran upah selama diliburkan perusahaan (lock down), walaupun pekerja diberikan upah hanya 50% atau minimal 30%. *Permasalahan :* 2). Per.tgl.15 April 2020 Seluruh Karyawan Kontrak (PKWT) diakhiri hubungan kerjanya, tanpa adanya ganti rugi pembayaran sisa kontrak kerja. *Permintaan-Tuntutan Peker* Karyawan minta ada pembayaran ganti rugi sisa kontrak kerja, tdk harus 100%. *Permasalahan :* 3). Perusahaan hanya memberikan tawaran uang tali asih kpd Karyawan Tetap (PKWTT): *Staff,* hanya akan diberikan *tawaran uang tali asih 20% dari Uang Pesangon* *Karyawan Biasa (Non-Staff),* diberikan hanya *tawaran uang tali asih hanya 500.rb* per.orang. *Permintaan-Tuntutan Pekerja :* Pekerjakan kembali seluruh karyawan, dibagian & jabatan semula, tanpa dikurangi hak sebelumnya yg diterima pekerja. Jika terjadi PHK (tdk dapat dihindarkan), maka Pengusaha/Perusahaan diwajibkan membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja & Uang Penggantian Hak sebagaimana dimaksud Pasal.156 Ayat (1) UU No.13 Th.2003. Pekerja sdh sangat flexibel (dapat disepakati tdk harus 100%), yg penting mendekati ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku. Pihak perusahaan PT.MOD INDO licik, karena hanya ingin menang sendiri tanpa mempertimbangkan nasib Pekerja, atau tanpa memberikan hak normatif pekerja. Kebangetan..!!!!!
Disposisi
Kamis, 21 Mei 2020 - 11:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 22 Mei 2020 - 13:15 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Sabtu, 23 Mei 2020 - 07:30 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Selasa, 07 Juli 2020 - 11:25 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI