Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN11645535
KABUPATEN KLATEN, 12 Jun 2020
mohon maaf pak.. saya mau tanya.. terkait bantuan yg berwujud uang tunai itu apakah dalam setiap 1 kk boleh ada penerima 2 orang.. misal suami istri? lalu apakah orang yang sudah meninggal juga masih memperoleh bantuan? lalu apakah orang yang belum berkeluarga juga boleh menerima bantuan tersebut?
Disposisi
Sabtu, 13 Juni 2020 - 10:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 15 Juni 2020 - 08:24 WIB
Kabupaten Klaten
Selesai
Rabu, 17 Juni 2020 - 09:28 WIB
Kabupaten Klaten