Rincian Aduan : LGAN11645535

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 12 Jun 2020

mohon maaf pak.. saya mau tanya.. terkait bantuan yg berwujud uang tunai itu apakah dalam setiap 1 kk boleh ada penerima 2 orang.. misal suami istri? lalu apakah orang yang sudah meninggal juga masih memperoleh bantuan? lalu apakah orang yang belum berkeluarga juga boleh menerima bantuan tersebut?

0 Orang Menandai Aduan Ini