Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN10797513

Rincian Aduan

LGAN10797513

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
15 Jun 2020
0 ditandai
bpak / ibu... saya mau tanya bagaimana cara dan persyaratan pemecahan sertifikat tanah warisan sedang kakek sudah meninggal

Disposisi

Senin, 15 Juni 2020 - 12:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 29 Juni 2020 - 11:11 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Senin, 29 Juni 2020 - 13:00 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

yang perlu disiapkan turun waris : 1. Surat Pengantar Akta; 2. Surat Formulir permohonan; 3. Surat Kuasa bila dikuasakan; 4. Identitas KTP termasuk KTP penerima Kuasa Legalisir; 5. Surat keterangan Waris Asli/Surat Wasiat Notariel; 6. Sertipikat Asli HM dsb; 7.SPPT PBB Tahun berjalan; 8. SSB dan Bukti setor Pembayaran; 9. SSP dan bukti setor pembayaran; 10. Surat kematian nama dalam sertipikat; 11. Surat Keterangan ahli waris tandatangan seluruh ahli waris Syarat untuk pecah waris : 1. KTP ahli waris legalisir catatn sipil; 2. KK ahli waris; 3. surat keterangan waris legalisir kelurahan 4. Akta pembagian hak bersama (PPAT/Camat); 5. PBB ahli waris terkahir; 6. Tapak Kapling; 7. sertipikat asli; 8. Formulir permohonan.