Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN10797513
Rincian Aduan
LGAN10797513
Selesai
Public
bpak / ibu... saya mau tanya
bagaimana cara dan persyaratan pemecahan sertifikat tanah warisan sedang kakek sudah meninggal
Disposisi
Senin, 15 Juni 2020 - 12:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 29 Juni 2020 - 11:11 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Senin, 29 Juni 2020 - 13:00 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
yang perlu disiapkan turun waris :
1. Surat Pengantar Akta;
2. Surat Formulir permohonan;
3. Surat Kuasa bila dikuasakan;
4. Identitas KTP termasuk KTP penerima Kuasa Legalisir;
5. Surat keterangan Waris Asli/Surat Wasiat Notariel;
6. Sertipikat Asli HM dsb;
7.SPPT PBB Tahun berjalan;
8. SSB dan Bukti setor Pembayaran;
9. SSP dan bukti setor pembayaran;
10. Surat kematian nama dalam sertipikat;
11. Surat Keterangan ahli waris tandatangan seluruh ahli waris
Syarat untuk pecah waris :
1. KTP ahli waris legalisir catatn sipil;
2. KK ahli waris;
3. surat keterangan waris legalisir kelurahan
4. Akta pembagian hak bersama (PPAT/Camat);
5. PBB ahli waris terkahir;
6. Tapak Kapling;
7. sertipikat asli;
8. Formulir permohonan.