Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN05331339
Rincian Aduan
LGAN05331339
Selesai
Public
Lampiran
Bpk. Ganjar Pranowo Yang Terhormat, saya mau melaporkan kalau di SMP N 3 Kab. Demak Kec. Mranggen melakukan pungutan liar terhadap Orang tua Murid berupa Uang Gedung tapi dari Pihak Sekolah memakai istilah Dana Sukarela..Menurut saya yg namanya Dana Sukarela itu berdasarkan Kemampuan orangtua murid bukan ditetapkan Nominalnya,dan itu pun sebenarnya tidak di perbolehkan..dari hasil pertemuan orang tua murid dengan pihak sekolah yg memimpin pertemuan itu Kepala Sekolag SMP N 3 Ibu Sri Tutik Cahyaningsih menetapkan kalau Dana Sukarela 1,7 jt/murid bisa di cicil selama 1 th bagi siswa baru tahun ajaran 2022 - 2023 dan Pihak Orangtua murid menawar 900 rb s/d 1 jt,tetapi pihak sekolah tidak menyetujui..singkat cerita akhirnya Deal di angka 1,3 jt di cicil selama 1 th..Mohon Pak Gubenur melakukan tindakan yg tegas dan Investigasi kepada Seluruh Sekolah Negeri yg sudah mendapatkan BOS kenapa masih melakukan PUNGLI..karena saya termotivasi dari melihat Tiktok Bapak Ganjar soal PUNGLI yg dilakukan Pihak Sekolah Negeri yg melakukan Pungutan Liar..Berarti tidak menjalankan Program Pemerintah..Banyak dilakukan di Sekolah SMPN,MTS Negeri di Kab..di Kendal di MTS Negeri Brangsong Kendal juga 1,5 jt pakai istilah INFAQ Ada pilihan nominalnya sesuai kemampuan..demikian info dari saya mohon di tindak Pak ..terimakasih ðŸ™
Topik
Disposisi
Senin, 24 Oktober 2022 - 14:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 24 Oktober 2022 - 14:34 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Senin, 24 Oktober 2022 - 14:36 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Senin, 24 Oktober 2022 - 19:49 WIBKabupaten Demak
Yth. Pengadu pada laporgub di Mranggen Demak
Terimakasih atas laporannya. Perlu kami sampaikan :
1. Bahwa sekolah negeri masih bisa menerima sumbangan pendidikan yang bersifat sukarela. Hal ini berdasarkan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite sekolah melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong.
Pasal 10 ayat (2) "penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya adalah berbentuk bantuan dan / atau sumbangan".
2. Hasil klarifikasi kami dengan pihak sekolah, membenarkan adanya rapat Komite Sekolah bersama wali siswa sebagai bentuk musyawarah dan telah ada kesepakatan yang tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno komite sekolah dan ditandatangani oleh perwakilan orang tua / wali siswa sebagai wujud disepakatinya sumbangan pendidikan yang diberikan kepada pihak sekolah.
3. Karena sifatnya sumbangan sukarela tanpa tekanan & paksaan, untuk itu bagi orang tua / wali yang keberatan (benar- benar tidak mampu) dapat menghubungi pihak komite sekolah untuk diberikan pembebasan dari sumbangan pendidikan. Demikian tanggapan singkat kami, matur nuwun (DINDIKBUD)
Terimakasih atas laporannya. Perlu kami sampaikan :
1. Bahwa sekolah negeri masih bisa menerima sumbangan pendidikan yang bersifat sukarela. Hal ini berdasarkan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite sekolah melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong.
Pasal 10 ayat (2) "penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya adalah berbentuk bantuan dan / atau sumbangan".
2. Hasil klarifikasi kami dengan pihak sekolah, membenarkan adanya rapat Komite Sekolah bersama wali siswa sebagai bentuk musyawarah dan telah ada kesepakatan yang tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno komite sekolah dan ditandatangani oleh perwakilan orang tua / wali siswa sebagai wujud disepakatinya sumbangan pendidikan yang diberikan kepada pihak sekolah.
3. Karena sifatnya sumbangan sukarela tanpa tekanan & paksaan, untuk itu bagi orang tua / wali yang keberatan (benar- benar tidak mampu) dapat menghubungi pihak komite sekolah untuk diberikan pembebasan dari sumbangan pendidikan. Demikian tanggapan singkat kami, matur nuwun (DINDIKBUD)