Rincian Aduan : LGAN01661086

Selesai Public

KABUPATEN WONOGIRI, 12 Aug 2020

saya mau lapor. saya mengalami kekeliruan data di ktp saya dan bapak saya. dan juga bapak dan ibu kehilangan buku nikahnya. kemudian di urus di kecamatan. sudah lebih dari 2 bulan tidak ada kejelasan dan sampai sekarang. KK baru tak kunjung keluar. begitupun KTP juga tak kunjung jadi. ini mengakibatkan kami susah untuk mencari pekerjaan karena nama di ktp berbeda dengan yang ada di atka lahir dan ijazah. saya bingung sudah bolak balik bertanya tidak kunjung ada kepastian. sekian laporan saya terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 12 Agustus 2020 - 12:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Jumat, 14 Agustus 2020 - 11:38 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporan saudara Alvin. Setelah cek data di Kecamatan Sidoharjo, kami temukan hal-hal sebagai berikut. Untuk mengurus perubahan KK dan KTP harus melampirkan akte kelahiran dan buku nikah. Sementara buku nikah orang tua saudara hilang. Informasi dari KUA setempat menyebutkan, penggantian buku nikah belum bisa diproses dikarenakan pemohon belum memiliki akte lahir. Sementara untuk mengganti buku nikah hilang harus mempunyai akte lahir terlebih dahulu. Jadi saran  kami, kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi terlebih dahulu adalah membuat akte lahir, kemudian mengajukan penggantian buku nikah baru bisa mengajukan perubahan KK dan KTP. Terima kasih

Progress

Rabu, 13 Januari 2021 - 11:40 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporan saudara Alvin. Setelah cek data di Kecamatan Sidoharjo, kami temukan hal-hal sebagai berikut. Untuk mengurus perubahan KK dan KTP harus melampirkan akte kelahiran dan buku nikah. Sementara buku nikah orang tua saudara hilang. Informasi dari KUA setempat menyebutkan, penggantian buku nikah belum bisa diproses dikarenakan pemohon belum memiliki akte lahir. Sementara untuk mengganti buku nikah hilang harus mempunyai akte lahir terlebih dahulu. Jadi saran  kami, kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi terlebih dahulu adalah membuat akte lahir, kemudian mengajukan penggantian buku nikah baru bisa mengajukan perubahan KK dan KTP. Terima kasih

Selesai

Rabu, 13 Januari 2021 - 11:40 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporan saudara Alvin. Setelah cek data di Kecamatan Sidoharjo, kami temukan hal-hal sebagai berikut. Untuk mengurus perubahan KK dan KTP harus melampirkan akte kelahiran dan buku nikah. Sementara buku nikah orang tua saudara hilang. Informasi dari KUA setempat menyebutkan, penggantian buku nikah belum bisa diproses dikarenakan pemohon belum memiliki akte lahir. Sementara untuk mengganti buku nikah hilang harus mempunyai akte lahir terlebih dahulu. Jadi saran  kami, kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi terlebih dahulu adalah membuat akte lahir, kemudian mengajukan penggantian buku nikah baru bisa mengajukan perubahan KK dan KTP. Terima kasih