Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN00172343
Rincian Aduan
LGAN00172343
Selesai
Public
Lampiran
maraknya pasang WiFi dengan kabel mikrotik dari perorangan dan permasalahan menancapkan banyak tiang untuk kabel di tanah penduduk tanpa ijin dan pajak tiang kabel .mohon di bersihkan
Disposisi
Rabu, 02 Februari 2022 - 01:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Rabu, 02 Februari 2022 - 09:27 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Rabu, 02 Februari 2022 - 10:05 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Rabu, 02 Februari 2022 - 10:05 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Grobogan.
Untuk ijin pemasangan tiang FO akan kita koordinasikan dahulu dengan dinas terkait.
Untuk data lokasi masih kurang lengkap, untuk bisa dilengkapi nama jalannya guna memudahkan pencarian datanya.
Terkait dengan pemasangan ditanah penduduk, pemilik vendor/tiang FO harus mendapat ijin dari pemilik tanah.
Terima kasih.
Untuk data lokasi masih kurang lengkap, untuk bisa dilengkapi nama jalannya guna memudahkan pencarian datanya.
Terkait dengan pemasangan ditanah penduduk, pemilik vendor/tiang FO harus mendapat ijin dari pemilik tanah.
Terima kasih.