Minggu, 01 Agustus 2021 - 12:29 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Bantuan bagi perbaikan rumah tidak layak huni di provinsi jawa tengah melalui bantuan keuangan kepada pemerintah desa (bankeupemdes) memiliki salah satu syarat utama yaitu calon yg diusulkan masuk dalam data bdt /dtks dinsos,proses berikutnya adalah di daftarkan melalui pemerintah desa untuk dapat diusulkan kepada pemprov jawa tengah.
Untuk atas nama bu nasyiah setelah kami kami check database BELUM MASUK di dalam data BDT/DTKS KemenSOS,sehingga untuk dapat mengakses bantuan RTLH mohon dapat berkoordinasi dengan perangkat desa untuk didaftarkan ke dalam data BDT DINSOS terlebih dahulu kepada pemerintah desa.