Rincian Aduan : LGAN09947639

Selesai Public

KOTA MAGELANG, 14 May 2021

Tinjau Ulang Tata Kelola Sampah dari Hulu ke Hilir Beberapa waktu belakangan ini saya melihat banyak sekali sampah berserakan di penjuru kota. Mulai dari pinggir kebun/lahan kosong, di trotoar, hingga di kali/sungai. Foto yang saya sertakan dalam laporan ini adalah Kali Bening di Karet, Magelang Selatan. Dimohon dengan sangat untuk Dinas Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi sistem pengangkutan sampah dari hulu ke hilir. Karena menurut UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Produsen wajib bertanggung-jawab atas kemasan produk mereka. Pemerintah pun diwajibkan memiliki sistem pengelolaan sampah yang andal, maka bisa saja Pemkot mengupgrade kapasitas dan kapabilitas TPA Banyuurip dengan meminta produsen produk FMCG (Fast Moving Consumer Goods) untuk ikut berkontribusi dalam pengembangan lanjut TPA tersebut. Sistem pengelolaan sampah harus andal dari hulu ke hilir, mulai edukasi masyarakat, pengangkutan residu, hingga pengelolaan akhir di TPA.

0 Orang Menandai Aduan Ini