Rincian Aduan : LGAN93761685

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 18 Apr 2021

kepada yth :bapak gubenur Jawa Tengah kami para korban tambang, milik haji dani desa parungkamal rt01/04, kecamatan lumbir kabupaten banyumas, Jawa Tengah merasa dirugikan dan tidak ada penyelesaian sampai sekarang padahal permasalahan tersebut telah kami laporkan kepada aparat penegak hukum sajak november2019, dan juga tambang telah jelas menyerobot merusak,mengambil tanah untuk dijual,dan digunakan untuk fasilitas jalan, lahan sengketa yang kasusnya ditangani oleh makamah agung RI, sekarang beritanya di kelola oleh anaknya azmi, membongkar jalan lain, mulai operasi mengambil tanah arug dan membawa keluar,. kami korban berharap sebelum masalah dengan kami selesai, agar segala kegiatan pertambangan dihentikan, dan diperiksa semua ijinya. sepengetahuan saya iup, tidak bisa dialihkan, dan kalau ada matrial keluar, harus ada ijin galian c, dll. dan berharap agar fokus menyelesaikan permasalahan dengan kami para korban dulu. agar korban mendapat keadilan. dan apa bila ada kesalahan perijinan, ada atau tidak itu adalah wewenang pemerintah

0 Orang Menandai Aduan Ini