Rincian Aduan : LGWP45752290

Selesai Public

KABUPATEN REMBANG, 24 Sep 2020

assalamualaikum,pak mohon laporan ini segera di tindak lanjuti masalah lapak di pasar sarang,saya mohon bantuannya perihal lapak di pasar sarang supaya di perbolehkan pendirian bangunan semi permanen,soalnya ibuk saya salah satu pedagang di pasar sarang,barang jualannya,plastik,kue2 kering,dan banyak lagi pak,itu kemarin kan didirikan bangunan semi permanen,saya tahu kalau emang ada undang2 nya gk di perbolehkan didirikan bangunan setinggi 2M,tapi kalau tidak di dirikan bangunan TSB ibu sering kehilangan barang dagangannya pak,mohon dengan sangat segera di tindak lanjuti,kalau tidak dalam waktu dekat ini mau di robohkan,dan tlg untuk undang2 di pasar yg berjualan seperti ibu saya di ijinkan pendirian bangunan semi permanen,mohon segera di tidak lanjuti,/ di ijinkan pendirian banguanan semi permanen TSB 🙏🙏 ini ada contoh lapak ibu saya yg mau di robohkan pak, sedangkan banyak bangunan yg menyalahi aturan juga,tapi gpp apa ada yg salah mohon segera di tindak/ibuk saya di kasih ijin pendirian TSB pak 🙏

0 Orang Menandai Aduan Ini