Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN09244869
KABUPATEN KUDUS, 26 Feb 2020
selamat pagi pak ganjar, saya mau menanyakan apakah diijinkan/ dilegalkan pemberian Atensi kepada kepala desa, karena saya dapat surat yg ada stempel desa, materai dan ttd dari kepala desa yg memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengambil atensi buat kepala desa. kami tidak berkeberatan, hanya saja orang yg datang ke tempat kami berpenampilan layaknya preman. terlebih tutur kata yg cenderung arogan. mohon konfirmasinya. Terima Kasih...
Disposisi
Rabu, 26 Februari 2020 - 09:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 September 2020 - 07:38 WIB
Kabupaten Kudus
Selesai
Senin, 14 September 2020 - 10:10 WIB
Kabupaten Kudus