laporan pengaduan resmi dan tegas untuk mobil dinas microbus Toyota Hiace Premio dengan nomor polisi H 7014 XA:
Kepada Yth.
Wali Kota Semarang
di Tempat
Perihal: Desakan Pemasangan Stiker Labelisasi Identitas Instansi dan Standardisasi Dudukan Plat Nomor (TNKB) Permanen pada Mobil Dinas Microbus Toyota Hiace Premio H 7014 XA
Dengan hormat,
Bersama surat ini, saya menyampaikan laporan resmi serta desakan pembenahan fisik pada kendaraan dinas operasional jenis microbus premium milik Pemerintah Kota Semarang demi menegakkan prinsip transparansi, tertib lalu lintas, dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Adapun detail objek di lapangan adalah sebagai berikut:
- Identitas Kendaraan Dinas: Mobil Dinas Jenis Microbus Toyota Hiace Premio dengan Nomor Polisi H 7014 XA
- Temuan di Lapangan:
- Dudukan Plat Model Lepas-Pasang: Wadah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor pada kendaraan tersebut masih menggunakan model yang mudah dibongkar-pasang. Kondisi fisik seperti ini sangat rawan disalahgunakan oleh oknum untuk memanipulasi, mencopot, atau menyembunyikan identitas plat merah kendaraan dinas saat digunakan untuk urusan personal di luar kedinasan.
- Ketiadaan Stiker Identitas Resmi: Mobil dinas microbus ini juga tidak dilengkapi dengan stiker identitas labelisasi instansi pada badan kendaraan. Tanpa adanya label logo Pemerintah Kota Semarang dan nama instansi yang jelas, kendaraan operasional ini menyerupai mobil komersial/pribadi biasa sehingga rentan dari pengawasan publik.
Demi mencegah potensi penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan, saya mendesak Wali Kota Semarang melalui instansi terkait untuk segera mengambil tindakan konkret berupa:
- Standardisasi Plat Nomor Permanen (Baut/Paku Mati): Memerintahkan instansi pengguna untuk membongkar dudukan model lepas-pasang tersebut dan menggantinya dengan wadah braket plat nomor yang dipaku keling atau dibaut permanen pada bodi kendaraan (baik bagian depan maupun belakang), sehingga dijamin kuat dan tidak bisa dicopot secara ilegal.
- Pemasangan Stiker Labelisasi Instansi: Mewajibkan penempelan stiker identitas resmi yang permanen (berupa logo Pemerintah Kota Semarang beserta nama instansi/dinas terkait yang mengelola unit tersebut) secara jelas dengan ukuran yang proporsional pada bodi mobil.
Aset daerah yang dibiayai oleh uang rakyat harus tunduk pada sistem pengawasan yang transparan dan akurat. Mohon laporan dan desakan pembenahan ini segera ditindaklanjuti secara tegas.
Hormat Saya,
Masyarakat Peduli Akuntabilitas Aset Kota Semarang]