Rincian Aduan : LGWP53362202

Verifikasi Public

KOTA SEMARANG, 31 May 2019

Kpd Bp ganjar pranowo Saya mewakili dari karyawan PT. Elektronik pintar indonesia , Kami semua hanya ingin diberikan Hak kami untuk libur dihari raya idul fitri , kami tidak bisa libur dari tanggal 30 mei 2019 s/d 9 juni 2019 jika kami berani ambil libur akan dikenakan denda Rp.1jt perHarinya.

0 Orang Menandai Aduan Ini