Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP27207255

Rincian Aduan

LGWP27207255

Selesai Public
LAIN-LAIN
15 Sep 2017
0 ditandai
berikanlah kemudahan bagi masyarakat untuk menbayar pajak bermotor..cukup dengan menyertakan surat STNK dan BPKB aj..engga usah menyertakan KTP yang sesuai dengan yang tertera di STNK...itu mempersulit masyarakat pak Ganjar...karna masih banyak oknum yang bermain..tentang persyaratan KTP..SAYA YAKIN MASYARAKAT BERBONDONG BONDONG MEMBAYAR PAJAK...SUKSES JATENG

Disposisi

Senin, 18 September 2017 - 08:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:48 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 23 Januari 2024 - 16:10 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami koordinasikan dengan Bidang terkait

Selesai

Kamis, 25 Januari 2024 - 14:25 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami, kami mengucapkan terimakasih atas saran dan masukannya dan akan kami tindak lanjuti melalui rapat Evaluasi. Terimaksih telah berpartisipasi untuk mewujudkan pelayanan kepada Masyarakat yang lebih baik lagi, informasi seputar pajak kendaraan dapat menghubungi kami di Hotline kami tlp. 082133053170 / (024) 3515514