Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP05184975

Rincian Aduan

LGWP05184975

Selesai Public

Lampiran

LAIN-LAIN
26 Sep 2017
0 ditandai
aslamualaikum bapak gub yg sya hormati. mau tanya pak pembuatan surat hibah seprti ini di balai desa apakah di pngut biaya sbesar 150 pak.satahu sya playanan msyarakat di blai desa tidk d pungut biaya sma sekali. apa ini bisa di kategorikan pungli pak

Disposisi

Selasa, 26 September 2017 - 08:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Selasa, 26 September 2017 - 11:28 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 27 September 2017 - 06:45 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pemerintah diperkenankan menerima pendapatan desa dari masyarakat, namun sifatnya adalah swadaya dan partisipasi masyarakat. Pungutan di desa harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa yang telah dievaluasi oleh Bupati/Walikota.Dengan kata lain, pungutan itu harus ada dasar hukumnya. Pemerintah desa tidak dapat begitu saja memungut dana dari masyarakat desa. Terimakasih informasinya, Segera Kami tindaklanjuti koordinasi dengan Pemkab setempat.

Selesai

Rabu, 27 September 2017 - 06:46 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan telah dijawab