Rincian Aduan : LGWP52074196

Verifikasi Public

KABUPATEN BLORA, 26 Sep 2016

Pak Gubernur saya warga kedungjenar blora hendak melaporkan adanya penyimpangan tentang mutasi kepala sekolah SMA / SMK di kabupaten blora. menurut surat edaran Mendagri nomor 120/5935/sj tertanggal 16 Oktober 2015 tentang percepatan pengalihan urusan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 point 2 menjelaskan bahwa tidak diperkenankan melakukan mutasi/perpindahan personil yang beralih urusannya diinternal provinsi dan kabupaten/kota dan pengalihan barang milik daerah baik antar pengguna barang atau kuasa pengguna barang sebelum adanya penyerahaan barang milik daerah. Menurut informasi dari banyak sumber mutasi tersebut hanya sekolah tertentu yang menjadi tanda tanya besar. Untuk menjaga dunia pendidikan di Kabupaten Blora, jangan sampai terkontaminasi oleh kepentingan elit politik. saya harap bapak sebagai Gubernur dapat bertindak tegas. terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini